Telah diadakan pertemuan antara Warga dengan Pihak PT.Waskita dengan dihadiri oleh Danramil atau yang mewakili, Kapolsek atau yang mewakili, telah disepakati pembayaran uang ganti rugi pihak warga yang rumahnya berdekatan dengan Pembangunan Tiang Pancang Jalan Tol yang berjarak radius 100 meter.
Adapun telat disepakati beberapa poin menyangkut Pembangunan Jalan Tol yang ada di wilayah desa Lembarawa Diantaranya :
- Pencairan atau Pembayaran dari Pihak PT. Waskita kepada warga akan diserahkan paling lambat tanggal 9 desember 2017.
- Peninggian Rabat beton dibawah Jembatan dengan ketinggian 20 cm.
- Dibuatkan saluran dibawah jembatan Tol.
- Perbaikan Jalan yang dekat pekerjaan jalan Tol sepanjang 300 Meter.